Selasa , 19 Maret 2024
iden
Breaking News

Beasiswa

BEASISWA TAHFIZ/HAFIZ QURÁN

1. Persyaratan Pengajuan Beasiswa
a) Siswa kelas XII SMA/SMK/MA yang lulus pada tahun akademik tersebut (fresh graduate)
b) Fotokopi rapor semester satu sampai lima
c) Siswa hafal Alquran minimal 10 juz
d) Memiliki prestasi akademik disekolah 10% terbaik (harus ada bukti dari sekolah)
e) Siswa yang berasal dari jalur ijazah ujian paket, diwajibkan memenuhi syarat/lolos tes akademik One Day Service Admission (ODS)

2. Fasilitas Penerima Beasiswa Tahfiz/Hafiz Qurán
a) Bebas biaya registrasi ulang mahasiswa baru
b) Bebas dana pengembangan maksimal sembilan semester
c) Bebas her-registrasi ulang mahasiswa baru dan daftar ulang tiap semester
d) Bebas SPP maksimal sembilan semester
e) Bebas biaya praktikum maksimal sembilan semester
f) Bebas biaya ujian
g) Bebas biaya wisuda

3. Prosedur Pendaftaran Beasiswa Tahfiz/Hafiz
a) Siswa wajib mengisi formulir pendaftaran beasiswa online di sia.umkudus.ac.id/pmb
b) Siswa harus mengirim dokumen berikut:
1. Hasil cetak pendaftaran dan portofolio (poin 1)
2. Fotokopi rapor semester 1–5 (yang dilegalisir sekolah) sebagai bukti pendukung prestasi akademik 10% terbaik di sekolah.
3. Untuk jalur ijazah ujian paket: fotokopi cetak sertifikat lolos tes akademik ODS pada tahun tersebut.
4. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali murid dari instansi yang berwenang atau dari kelurahan bagi wiraswasta.
5. Surat rekomendasi dari sekolah/pondok asal.
6. Fotokopi sertifikat/piagam kejuaraan bidang olahraga atau bidang ilmiah dan seni yang dilegalisir sekolah (bila ada).

BEASISWA PRESTASI

Beasiswa Prestasi adalah beasiswa yang diberikan oleh institusi kepada mahasiswa baru/ lama yang mempunyai prestasi non akademik dalam bidang olahraga atau lainnya.
1. Persyaratan Umum
a) Siswa kelas XII SMA/SMK/MA yang lulus pada tahun akademik tersebut (fresh graduate)
b) Mahasiswa Aktif yang tercatat di PDDIKTI
c) Fotokopi rapor semester satu sampai lima bagi Mahasiswa Baru
d) Melampirkan sertifkat kejuaraan Tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional & international
e) Beasiswa prestasi berlaku hanya satu semester saat mendapat kejuaraan

2. Fasilitas Penerima Beasiswa Prestasi
a) Potongan 25% SPP Fix Bagi Sertifikat Kejuaran Kabupaten
b) Potongan 50% SPP Fix Bagi Sertifikat Kejuaran Propinsi
c) Potongan 75% SPP Fix Bagi Sertifikat Kejuaran Nasional
d) Potongan 100% SPP Fix Bagi Sertifikat Kejuaran Internasionl
e) Atau sesuai dengan kebijakan pimpinan

 

BEASISWA BIDIKMISI / KIP-K

Adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri

1. Persyaratan Penerima Beasiswa
a) Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
b) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
c) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
d) Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
e) Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Tata Acara Pendaftaran Beasiswa

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id

a) Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
b) Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
c) Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
d) Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
e) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
f) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
g) Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.